KPU Sahkan Anggota KIP Aceh
Sekretariat KIP Aceh Sedang Koordinasi dengan Pemerintah Aceh Soal Pelantikan Anggota KIP Aceh
Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku sudah menerima SK pengangkatan tujuh anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku sudah menerima SK pengangkatan tujuh anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh, yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.
"Ini saya baru dapat WA (whatsapp) dari KPU RI. SK Asli secara resmi belum (kita terima)," kata Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin kepada Serambinews.com, Senin (31/7/2023).
Muchtaruddin menyatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait pelantikan anggota KIP Aceh yang baru.
"Iya. Sedang kita koordinasikan (dengan pihak Pemerintah Aceh) untuk kesediaan jadwal Pak Pj Gubernur (untuk melantik anggota KIP Aceh)," ujar Muchtaruddin.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Sahkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
Ia menyatakan hingga saat ini belum ada ketetapan lokasi pelantikan. "Belum ditentukan," ucap Sekretaris KIP Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Keputusan nomor 968 tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2023. Salinan SK diketahui Serambinews.com pada Senin (31/7/2023).
"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK.(*)
Baca juga: DPRA Serahkan Dokumen KIP Aceh Terpilih ke Ketua KPU, Al-Farlaky: Kita Minta SK Secepatnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.