Opini

Mengelola Aset Wakaf di Aceh

Di Aceh, perkembangan wakaf dapat dikatakan tidak mengalami peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan perkembangan pengumpulan zakat

Editor: mufti
Dok Pribadi
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Muhammad Yasir Yusuf 

Hal ini secara otomatis membatasi ruang gerak Baitul Mal yang telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2006, pasal 191 ayat (1) bahwa “zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Kabupaten/Kota.” Pasal ini menjadi amanah bagi Baitul Mal untuk menjadi pengelola harta wakaf, artinya Baitul Mal bisa menjadi nazhir harta wakaf.

Kewenangan Baitul Mal menjadi nazhir wakaf saat ini belum diakomodir dalam Qanun Baitul Mal No. 3 Tahun 2021. Ini menjadi tantangan bagi Baitul Mal untuk menjadi institusi yang mengelola zakat sekaligus wakaf untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.

Keberadaan kementerian agama serta jajaran di bawahnya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Aceh menjadi perangkat pendukung utama guna mengerakkan pengelolaan wakaf di Aceh. Integrasi informasi wakaf dan sertifikasi wakaf menjadi hal penting yang sampai saat ini belum terselesaikan secara akurat.

Dengan sinergisitas kelembagaan pengelolaan wakaf Baitul Mal, Kanwil Agama, BWI dan Lembaga Keuangan Syariah akan menjadikan aset wakaf Aceh tumbuh dan berkembang dengan baik demi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan hal itu, setidaknya ada empat langkah yang mesti dilakukan: Pertama, langkah pengurusan administrasi wakaf. Pengurusan administrasi wakaf menjadi suatu hal yang penting dalam mengoptimalkan pengembangan wakaf di Aceh.

Dengan administrasi yang baik dapat berdampak pada pengelolaan yang baik sehingga dapat membuat masyarakat memiliki pertimbangan baik terhadap lembaga pengelola wakaf di Aceh.

Kedua, Pemerintah Aceh menunjuk pengelolaan aset wakaf di Aceh oleh Baitul Mal, Baitul Mal bisa menjadi Nazir Wakaf. Jika aset wakaf ada di nazir yang lain, maka bisa berkolaborasi dengan Baitul Mal untuk pembiayaan produktifitas aset wakaf melalui dana infak di Baitul Mal. Begitu juga dengan Pemerintah daerah, memiliki fungsi dalam menyukseskan pengembangan dan pengelolaan wakaf di Aceh melalui Baitul Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi dalam membuat kebijakan dan strategi dalam mengembangkan wakaf di Aceh. Langkah pembentukan qanun atau Pergub tentang wakaf menjadi langkah yang sangat strategis yang perlu dilakukan segera.

Ketiga, langkah strategis berikutnya adalah menghimpun nazhir dalam suatu kelembagaan untuk memungkinkan semua kegiatan nazhir terarah dalam satu komando sehingga wilayah kerja dan kinerja dapat terlaksana secara optimal. Keempat, langkah selanjutnya pemerintah dapat membuat kelembagaan yang bertugas untuk mengelola wakaf yang ada di Aceh, lembaga yang bersifat badan usaha milik daerah, sebagai contoh adanya PT Pembangunan Wakaf Aceh (PWA) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD/BUMA) yang mengelola dan memproduktifkan aset wakaf sebagaimana PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang berfungsi sebagai badan yang meningkatkan pembangunan, perekonomian serta Pendapatan Asli Aceh.

PWA bertujuan untuk meningkatkan produktifitas pengelolaan aset wakaf Aceh untuk kesejahteraan umat lewat berbagai upaya yang bisa dilakukan. Formulasi kebijakan pengelolaan dan pengembangan wakaf Aceh harus dilakukan secara terintegrasi antar kelembagaan baik nazhir yang menerima dan mengelola harta wakaf, adanya regulasi yang menyeluruh mengatur pengelolaan wakaf di Aceh dan Indonesia, adanya pengurusan administrasi wakaf yang tertib, adanya Lembaga yang mengelola aset wakaf  (PWA) serta keterlibatan lembaga keuangan syariah guna mendorong produktivitas harta wakaf adalah suatu keniscayaan.

Perlu keberanian dan keseriusan dari berbagai pihak terkait hal ini jika ingin wakaf dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan mengurangi angka kemiskinan di Aceh. Wallahu’alam.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved