Video

VIDEO - Seorang Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Perkara Terima Paket Anaknya

Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

SERAMBINEWS.COM - Seorang nenek 60 tahun bernama Asfiyatun, asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba.

Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7/2023).

Ia dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan 17 kilogram ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023. Hari itu sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta.

Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.

Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengat suara ketukan pintu.

Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagao A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat.

Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja. Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Keesokan harinya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB, anggota kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.

Asfiyatun mengakui bahwa barang-barang itu adalah milik anaknya. Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna biru di belakang pintu yang diakui merupakan milik P.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved