Berita Nasional

Ingat! Pasien BPJS Berhak Ajukan Penggantian Biaya Jika Obat tidak Tersedia di Rumah Sakit        

Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pergantian biaya jika stok obat BPJS tidak tersedia di rumah sakit terkait.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Darius Beda Daton, SH, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pergantian biaya jika stok obat BPJS tidak tersedia di rumah sakit terkait.

“Karena pembayaran BPJS sistem paket sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan,” kata Darius Beda Daton, SH, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT dalam akun Tiktoknya sebagaimana terpantau Serambinews.com, Selasa (1/8/2023).

Darius Beda Daton secara khusus membuat video pernyataan untuk masyarakat yang menjadi pasien peserta BPJS Kesehatan yang menurutnya memiliki hak mengajukan penggantian biaya obat jika rumah sakit tidak dapat mengadakan.

 Dia menjelaskan, bahwa apabila obat tidak tersedia di rumah sakit, maka terdapat dua opsi, yaitu rumah sakit melakukan pengadaan atau pasien dapat membeli di luar dengan uang sendiri.

Jika memang pasien yang mengadakan sendiri obat BPJS terkait dengan membeli di luar menggunakan dana pribadi, maka dapat mengajukan penggantian biaya atau reimburse oleh pihak rumah sakit.

"Bapak ibu sekalian, apakah bapak ibu pernah menjadi pasien di rumah sakit atau keluarga yang menjadi pasien baik rawat inap atau rawat jalan. Nah barangkali pernah mengalami stok obat sedang kosong sehingga bapak ibu disuruh membeli di apotik kerja sama rumah sakit atau lainnya dengan dana sendiri. Jika demikian, bapak ibu wajib membawa kwitansi pembelian obat dan meminta pergantian uang ke rumah sakit,” kata Darius.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksaan jaminan kesehatan nasional untuk sistem tarif INA CBGs.

Dikatakan dia, INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya ruangan RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis.

“Sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan segala jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan,” tegas Darius Beda Daton.

Jika tidak ada stok obat yang tersedia, katanya, maka pihak rumah sakit akan melakukan pengadaan dari farmasinya.

Namun demikian, jika masih juga tidak tersedia, maka bila pasien disuruh membeli obat di luar dan pihak rumah sakit akan memberikan reimburse atau pergantian uang sesuai dengan bukti pembayaran yang ada.

Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang tersebut diharapkan segera menyusun dan menetapkan mekanisme pengembalian sehingga semua pasien yang membeli obat sendiri di apotik rumah sakit, uangnya dikembalikan.

“Ayo, awasi, tegur dan laporkan jika masih ada fasilitas kesehatan yang belum melayani dengan baik. Dengan complain bapak ibu sekalian, berarti ikut membantu fasilitas kesehatan memperbaiki layannya menjadi lebih baik,” tandas Darius Beda Daton.

Serambinews.com sudah mengkonfirmasi soal penjelasan ini kepada Darius Beda Daton selaku Kepala Ombudsman NTT dan dia mempersilakan untuk dipublikasi sebagai edukasi kepada masyarakat luas.

“Silakan dipublikasi pak, sebagai edukasi kepada masyarakat kita,” jawab Dariys Beda Daton saat diminta izin Serambinews.com.

Nah, apakah para pembaca pernah mengalami hal tersebut yakni membeli obat BPJS dengan uang sendiri, silakan coba pengajuan reimburse atau pergantian uang sesuai dengan bukti pembayaran atau kwitansi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved