Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando”

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. 

“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” kata Agung.


Ia hanya membeberkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".

“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” ujar Agung.

Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.

Baca juga: VIDEO Buntut Kasus Basarnas, Presiden Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Militer di Lembaga Sipil


Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu dinyatakan KPK layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK awalnya mengumumkan ada lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung menilai bahwa penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Hingga akhirnya, KPK khusus menyerahkan penyidikan terhadap Henri Alfiandi dan Afri kepada Puspom TNI

Tetapi, tetap mendorong dibentuknya tim jaksa koneksitas untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

 

Baca juga: Tgk Hasanuddin Dilantik Sebagai Anggota MPU Aceh Besar, Sekda: Peran Ulama Terhormat dan Strategis

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Terkait Kasus Suap Perkara di MA, Sempat Dituntut 11 Tahun

Baca juga: 8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian Banyumas Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Sudah tayang di Kompas.com: Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved