Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap Perkara di MA, Lolos dari Dituntutan 11 Tahun
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023).
Majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Meski demikian, kata Ali, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.
Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum.
Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.
“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Tiga Pidana Korupsi, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (13/7/2023), seperti dilansir Antara.
Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Diduga Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.