Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap Perkara di MA, Lolos dari Dituntutan 11 Tahun

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023).

Majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. 

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, kata Ali, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.

Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.

Juru Bicara berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum.

Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Tiga Pidana Korupsi, Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura. 

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (13/7/2023), seperti dilansir Antara. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved