Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi Proyek Pengadaan Buku, Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.
SERAMBINEWS.COM - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dirinya ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.
Selama 13 tahun, fee yang dia peroleh dari proyek tersebut mencapai Rp 24,4 miliar.
Uang itu dia terima dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.
"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).
Satu di antara bancakan proyek, diterimanya saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018.
Saat itu, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.
Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
"Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta, Uang untuk Foya-foya di Klub Malam dan Nikahi Istri Ke-5
Menurut tim penyidik, proyek pengadaan buku ini di antaranya menggunakan uang negara.
Termasuk di antaranya Dana Operasional Sekolah (BOS).
"Didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ketut.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Fahrur Rozi membuat seolah-olah penerimaan uang itu merupakan hasil pinjaman modal usaha.
Total yang dipinjamkannya kepada CV Aneka Ilmu sejak 2006 sampai 2014 mencapai Rp 13,4 miliar.
"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu," ujarnya.
Padahal sejak tahun 2007, Suwanto selaku Dirut CV Aneka Ilmu telah berupaya mengembalikan pinjaman modal usaha tersebut.
Namun Fahrur Rozi selalu menolak karena ingin terus mendapat keuntungan bisnis dari CV Aneka Ilmu.
"Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," katanya.
Perbuatan demikian disebut-sebut sarat akan konflik kepentingan.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa perbuatan Fahrur Rozi tak mencerminkan profil pegawai negeri sipil (PNS), khususnya jaksa.
"Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku jaksa. Tersangka dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," ujar Ketut.
Oleh sebab itu, Fahrur Rozi dan Suwanto telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara ini Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Lady Nayoan Retak Tulang Iga hingga Cedera Bahu dan Kaki, Rendy luka di Tangan, Badan dan Leher
Baca juga: Rocky Gerung Tak Berniat Lapor Balik Relawan Jokowi: Enggak Usah Ancam-ancam
Baca juga: Konsultan Pelatih Timnas U-17 Asal Jerman Tiba di Indonesia, Langsung Dihadiahi Baju Batik
Sudah tayang di Tribunnews.com: Eks Kajari Buleleng Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Pengadaan Buku, Ada Dana BOS
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.