PNS Berbahagia, Tidak Hanya Gaji yang Naik, Kenaikan Pangkat Juga Makin Mudah

Kenaikan upah serta pangkat tersebut, akan menjadi hadiah yang meriah jelang HUT RI ke-78 bulan depan, dari Menpan dan Menkeu.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi 

Sementara itu, untuk kenaikan pangkat reguler, akan dilakukan selama 4 tahun sekali, dan lagi masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama bagi PNS terhitung sejak pegawai tersebut menjabat sebagai CPNS.

Adapun sayarat yang berlaku bagi mereka yang berpangkat reguler, akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkatnya sekarang, dengan syarat :

1. Minimal telah menjabat 4 tahun sejak pangkat yang terakhirnya.

2. Seluruh unsur-unsur dalam penilaian prestasi kerja pegawai PNS, minimal memiliki predikat ‘baik’ dalam dua tahun terakhir ia menjabat pada pangkat terakhir.

Selain itu, kenaikan pangkat juga tidak diperuntukkan bagi PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan struktural, begitu pula dengan PNS yang telah melaksanakan tugas belajar.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tidak Hanya Gaji yang Naik, Pangkat PNS Juga Bisa Naik 6 Periode, Simak Ketentuannya

Baca juga: WOW! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Begini Perhitungannya

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved