Berita Viral

Baru Disunat 2 Minggu, Bocah 16 Tahun di Sambas Langsung Nikahi Wanita 41 Tahun: Sempat Terkejut

Dua minggu sebelum menikah, Kevin terlebih dahulu melakukan khitan atau sunat. Lalu pada Minggu 30 Juli 2023 mereka melangsungkan pernikahan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN PONTIANAK
Baru Disunat 2 Minggu, Bocah 16 Tahun di Sambas Langsung Nikahi Wanita 41 Tahun: Sempat Terkejut 

Namun beberapa waktu berlalu, Kevin mengatakan mau meski malu-malu.

"Dia sempat tutup muka saat bertemu saya. Masih malu-malu," kata Mariana.

Meski sudah jadian dan berencana melanjutkan ke jenjang pernikahan, hubungan Kevin dan Mariana tak mulus.

Kevin sempat goyang karena banyaknya selentingan-selentingan terkait hubungannya dengan Mariana.

Waktu awal-awal mereka pacaran, satu kampung heboh.

Ada yang mengatakan jangan nikah dengan Mariana karena sudah tua.

Ada juga yang bilang nanti Kevin akan menyesal dan sebagainya.

Kevin pun, kata Mariana, sempat berubah pikiran hingga maju mundur untuk menjadi suami Mariana.

Tapi akhirnya Kevin meneguhkan hatinya untuk menikahi Mariana.

 

Catatan untuk Pembaca Terkait Aturan Negara Tentang Pernikahan

*) Artikel ini bukan bertujuan memberi jalan bagi anak di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan dini.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun telah melanggar ketentuan UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Namu bagi anak dibawah umur dapat melakukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.

Permohonan dispensasi dapat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved