Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Tersisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK akan menikmati naik gaji. Tepatnya pada Agustus 2023.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

Lantas benarkah demikian?

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved