KISAH Cinta Pemuda 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun, Sang Istri Ternyata Teman Sang Ibu
Kisah ini terjadi pada seorang pemuda 16 tahun dengan seorang wanita yang berusia 41 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(TribunJabar.id/Salma/TribunPontianak.co.id/Imam Maksum)
Kala Mahasiswa KKN Unimal Mengajar Matematika ke Siswa SD |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unimal Adakan Senam Bersama Warga Reuleut Barat |
![]() |
---|
Fakhrulsyah Mega Meninggal, Putra Terbaik Sabang yang tak Pernah Lupa Tanah Kelahiran |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Begal Beraksi di Jalan Uyok Langsa Timur, Korban Lolos dan Melapor, Kini Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.