Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung, Satu Orang Tewas, Pelaku Melawan saat Ditangkap
Polisi tembak mati YE alias YUS (37), seorang pelaku begal yang terkenal sadis dan tidak segan menembak korbannya, di Lampung.
SERAMBINEWS.COM - Tembak menembak antara aparat Polda Lampung dengan tersangka begal terjadi di Jalan Desa Gunungsugih, Lampung Timur, Rabu (2/8/2023) dini hari.
Dalam aksi baku tembak itu, satu tersangka begal tewas di tempat terkena tembakan.
Polisi tembak mati YE alias YUS (37), seorang pelaku begal yang terkenal sadis dan tidak segan menembak korbannya, di Lampung.
Pelaku YE tewas setelah terlibat baku tembak dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Jatanras Polda Lampung pada Rabu (2/8/2023) dini hari tadi.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, pelaku setidaknya telah beraksi di 10 lokasi.
"Tersangka sudah sering beraksi, catatan kami sudah menjadi DPO di 10 lokasi," kata AKBP Hamid di RS Bhayangkara, Selasa pagi.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan, laporan dari korban kejahatan tersangka ini terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023.
"Kita masih dalami adakah lokasi lain dimana tersangka beraksi," ungkapnya.
Baca juga: Niat Hati Ingin Begal, Pasangan Sesama Jenis Keok Lawan Pengemudi Wanita: Kasus Pertama di Cianjur
Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka YE tergolong sadis dan tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api (senpi).
Salah satunya adalah pada 20 Februari 2023, saat melakukan pembegalan terhadap korban Lisa Agustin (30) warga Kecamatan Pematang, Lampung Selatan.
Saat itu tersangka beraksi di jam ramai lalu lintas.
Ketika itu korban yang melintas di Jalan Desa Sinar Pasma, Kecamatan Candipuro sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mencegat korban.
"Tersangka memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya. Tersangka lalu menodong korban dengan senjata," kata AKBP Hamid, dikutip Kompas.com.
Korban yang ditodong senjata api tidak bisa melawan dan terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa kabur tersangka.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian Polda Lampung menembak residivis spesialis pembegalan sepeda motor.
Pelaku tewas ditembus timah panas karena melawan secara aktif saat ditangkap.
AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut, pelaku berinisial YE alias YUS (37) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: Aksi Heroik Tukang Becak di Medan Lawan Tiga Orang Begal, Tangan Dibacok hingga Diselamatkan Warga
Gembong Begal di Lampung Tengah Dicokok Polsek Terbanggi Besar
Polsek Terbanggi Besar mencokok gembong pelaku pembegalan yang membuat resah masyarakat di jalan lingkar barat.
Pelaku bernama Agger Prasetyo (22), warga Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia sering melakukan aksi begal di Lampung Tengah hingga 3 kali dalam sebulan.
Terakhir, pelaku melakukan aksinya di jalan lingkar barat wilayah Kampung Bumimas, Jumat (21/7/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku biasanya berjumlah tiga orang yang beraksi di sekitar jalan lingkar barat.
"TKP sasaran pelaku biasanya di sekitar wilaya Kampung Adijaya, Bumimas dan Poncowati," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (1/8/2023).
Edi mengatakan, pelaku membuat resah masyarakat dan pengguna jalan.
Sebelum ditangkap, pelaku membegal korban yang masih di bawah umur.
Ia menggasak motor jenis Honda Beat Street warna hitam sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku bersama dua orang rekannya memepet korban dan mengancamnya agar menyerahkan sepeda motor.
Pelaku biasa beraksi pada pukul 19.00-22.00 WIB.
Korban lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah penelusuran dan penyelidikan kasus, akhirnya pelaku dapat ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi terakhir bersama 2 orang rekannya.
Pelaku sudah tiga kali melakukan pembegalan motor di jalan lingkar barat antara Adijaya, Bumimas, dan Poncowati dalam sebulan.
"Pelaku mengendarai motor jenis Honda Beat Deluxe merah putih, berbonceng 3," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan yaitu sepeda motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Kini polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap 2 pelaku yang masih buron.
"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya, terutama pada malam hari.
Tak hanya saat berkendara, juga saat memarkirkan kendaraan diharap menambah kunci pengaman.
Baca juga: PKB Tegaskan Tetap Setia Asalkan Gerindra Juga Setia, Prabowo Khawatir Cak Imin Keluar Koalisi
Baca juga: Satgas Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gelar Sosialisasi di Samahani
Baca juga: Alasan ABG 16 Tahun Nikah Teman Mamanya, Si Wanita Berusia 41 Tahun: Dia Suka ke Warung
Sudah tayang di Kompastv: Dor! Polisi Tembak Mati Begal di Lampung, Sempat Kontak Senjata dengan Petugas
Jumat Berkah, Polres Nagan Kembali Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Cuaca Banda Aceh Dominan Berawan, Siang Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Menikmati dan Mensyukuri Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Progres Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay Sudah 91 Persen |
![]() |
---|
Pejuang Hamas Muncul dari Terowongan Kejutkan Tentara Israel di Khan Younis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.