Breaking News

video

VIDEO Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama...

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Penetapan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun dilakukan penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareksrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, Selasa malam (1/8/2023) mengatakan penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya. Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pihak kepolisian juga memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Pesan Panji Gumilang ke Para Santri: Belajarlah, Syekh Pergi Beberapa Jam

Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Dinilai Lamban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved