Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.

Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.

Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.

Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved