Habib Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat Pertanyakan Sikap Kemenkumham
Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.
Artinya, kata dia, Rizieq sudah tak dianggap berbahaya bagi masyarakat.
"Pemotongan hukuman pidana Rizieq itu pertanda Mahkamah Agung tidak risau mempercepat masa reintegrasi-nya ke tengah-tengah masyarakat," ucap Reza.
Menurut dia, seandainya Rizieq dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidananya.
Ajukan gugatan
Buntut pelarangan umrah tersebut, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat umrah.
Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat t yang tak punya instrumen pengawasan terhadap Rizieq itu tidak masuk akal.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.
Terlebih, dalam UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 diatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
"Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.
Baca juga: Bakar Tumpukan Sampah, Lahan Kebun di Aceh Besar Terbakar
Baca juga: VIDEO - Satu Unit Rumah Terbakar di Aceh Utara, Seorang Nenek Selamat
Baca juga: VIDEO Kapendam IM Silaturrahmi Ke Kantor Serambi Indonesia
Sudah tayang di Kompas.com: Pertanyakan Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umroh, Pengamat: Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu, Tak Ada Kebahayaannya
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.