Transaksi Panji Gumilang Lebih dari Rp 15 Triliun, PPATK: Sangat Besar
Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.
Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama lebih kurang delapan jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Lantas, dengan Panji ditetapkan tersangka, bagaimana kelanjutan ponpes?
Pemerintah jamin santri Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dilihat dari segi pendidikan, Mahfud mengatakan, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.
“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.
Bantah Isu Menu Hanya Ikan Asin, Karutan Banda Aceh: Menu Makanan WBP Sudah Sesuai Standar Gizi |
![]() |
---|
Berbagai Kalangan Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Pendopo Bupati Bireuen |
![]() |
---|
Soal Mengganti Pelat BL, Dosen UIN Ar-Raniry Sarankan Dimulai dari Pejabat Aceh |
![]() |
---|
Deteksi Dini Konflik Agama, Kemenag Aceh Besar Canangkan EWS di KUA |
![]() |
---|
Air Mata Juru Parkir Nek Rumisah Dipanggil ke Tanah Suci Melalui Hadiah Umrah PT Mifa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.