Breaking News

BEJAT Guru BK Nekat Cabuli 2 Siswinya di Ruangan Kerja, Dilakukan Berulang Kali

Kasus pencabulan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais.

Editor: Amirullah
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru hononer berinisial AG (45) nekat melancarkan aksi bejatnya kepada 2 siswinya sendiri.

Pelaku AG merupakan seorang guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kini akibat perbuatan bejatnya AG ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap 2 siswinya.

Kasus pencabulan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Dilansir dari Kompas.com (3/8/2023) korban berinisial NSS (19) dan NS (17) merupakan murid di salah satu SMA di Rokan Hulu.

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu."

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya."

"Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual"

"dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap Kosmos.

Seharusnya seorang guru BK menjadi tempat siswa berkonsultasi terkait permasalah di dalam dirinya.

Namun justru AG malah nekat mencabuli anak didiknya di ruang kerjanya.

Aksi bejat AG terjadi pada 20 Juli 2023, sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.

Kasus ini terbongkar berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa setempat.

Kepala desa tersebut menyampaikan jika NS sedang mendapat masalah.

Baca juga: Kena Lintah Alat Vital Luka, Balita Polos Dibohongi Paman, Ternyata Korban Pelecehan, Dokter Syok!

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."

"Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASTAGFIRULLAH! Nafsu Tak Terbendung, Guru BK Nekat Cabuli 2 Siswinya Berkali-kali di Ruangan Kerja

Baca juga: Pertandingan Futsal Antar Dusun Ricuh, Seorang Pria Tewas Dianiaya Massa

Baca juga: Pelari Somalia Cetak Rekor Pelari Terlambat, Komite Atletik Somalia Marah, Diduga Titipan Pejabat

Baca juga: Dulu Beri Restu Menikah, Lisa Ibu Kevin Kini Minta Anaknya Ceraikan Mariana: Daripada Kena Pidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved