Pupuk Subsidi

DPRK Nagan Raya Sorot Kasus Markup Harga Pupuk Subsidi, Petani Minta Sesuai HET

RPD di Gedung Dewan dengan menghadirkan pihak Pemkab, petani, distributor dan sejumlah kalangan di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
RPD DPRK Nagan Raya soal pupuk subsidi, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi III DPRK Nagan Raya mengadakan rapat dengar pendapat (RPD) terkait kasus pupuk subsidi dijual dengan markup harga (pengelembungan), Kamis (3/8/2023).

RPD di Gedung Dewan dengan menghadirkan pihak Pemkab, petani, distributor dan sejumlah kalangan di Nagan Raya.

Baca juga: Petani Aceh Besar Siap Tingkatkan Produksi Rokok dan Tembakau, Butuh Tambahan Modal Usaha

RPD dipimpin Ketua Komisi III DPRK Zulkarnain dan hadir sejumlah anggota DPRK yang dimulai siang hingga magrib.

Dari Pemkab hadir Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPP) adalah Asisten II Setdakab Nagan Raya, Kadis Pertanian dan Peternakan, Inspektorat,  Camat Kuala, Keuchik dan sejumlah pihak lainnya terkait.

Zulkarnain didampingi anggota Komisi III Saiful Bahri mengatakan, RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan petani di Kecamatan Kuala yang merasa dirugikan atas penjualan pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah. 

“Tujuan pemerintah mensubsidikan pupuk bagi petani untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan agar tidak terjadinya  krisis pangan di tengah masyarakat. Di samping itu pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani," tegas Zulkarnain.

Oleh karena itu, kata Zukarnain, sapa saja yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi maka bukan hanya telah menzhalimi hak petani, tetapi juga telah mengganggu program ketahanan pangan nasional pemerintah.

Kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan perlu diusut tuntas pihak terkait.

Dalam RDP, para petani satu per satu menyampaikan aspirasi di depan pimpinan rapat beserta dari pemerintah setempat.

Mereka mengeluh terkait harga pupuk subsidi yang dijual mahal dengan harga Rp 170.000 per sak.  

Harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 112.500 untuk Urea dan Rp 115.000 untuk NPK.

“Tahun ini para petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari HET yang sudah diatur oleh pemerintah,” pinta Barona salah satu petani di Kecamatan Kuala.

Barona merincikan, harga pupuk bersubsidi seperti jenis pupuk Urea yang seharusnya dijual sesuai HET  Rp 112.500, namun dijual dengan harga Rp 170.000.

“Kami petani meminta kepada penyalur pupuk untuk menjual pupuk sesuai dengan HET yang sudah diatur oleh Pemerintah agar para petani tidak terbebani,” tandasnya.

Anggota DPRK Saiful Bahri mengatakan bahwa hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan perlu ditingkatkan.

Ketua KPPP Amran Yunus mengatakan bahwa KPPP telah melakukan pengawasan dengan baik.  

Namun masyarakat tidak melaporkan masalah tersebut kepada KPPP.  

"Ke depan jika ada permasalahan pupuk subsidi diharapkan kepada masyarakat melaporkan kepada KPPP," kata Amran.

Pada kesimpulan akhir, Ketua Komisi III DPRK  Zulkarnain  meminta ke depan tidak ada lagi kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET seraya meminta para pemilik kios untuk taat pada aturan hukum.

Melalui Zulkarnain, petani meminta agar kios mengembalikan uang mereka sejumlah yang naikkan diatas harga HET.

Atas permintaan tersebut,  Zulkarnain memberi waktu satu minggu kepada pemilik kios untuk menyikapi tuntutan petani.(*)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Curi Cincin oleh Pekerja Laundry Melalui Restorative Justice

Baca juga: Hilang Mencari Ikan di Sungai, Pemuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved