Pak Guru Rudapaksa Siswi di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modus Pelaku
AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)
Baca juga: Zaskia Gotik Ingin Kembali Langsing, Istri Sirajuddin Mahmud Lakukan Hal Ini
Baca juga: Pramuka MAS Kuala Nagan Raya Latihan Kepramukaan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun, Segini Harga Sawit Per Kilogram
Sudah tayang di Tribunnews.com: Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya
VIDEO Hamas Eksekusi Pelaku Penjarahan Bantuan Kemanusiaan di Gaza |
![]() |
---|
Dosen Unimal Kenalkan AI Kepada Guru Matematika Aceh Tengah |
![]() |
---|
Unimal Dorong Kemajuan Petani Tambak Pesisir Berbasis Teknologi IoT |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Rehab Balai Pengajian di Desa KKN |
![]() |
---|
Resmi! Tarif Listrik PLN Terbaru per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Kemerdekaan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.