Berita Pidie
Polres Pidie Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental dan Pencurian Kabel PLN di Sigli
Dua kasus diungkap dalam pertemuan itu pertama kasus pencurian kabel listrik milik PLN berlokasi di sembilan titik di Pidie.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Dua kasus diungkap dalam pertemuan itu pertama kasus pencurian kabel listrik milik PLN berlokasi di sembilan titik di Pidie.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepolisian Resort Pidie (Polres) Pidie sukses mengungkap dua kasus pencurian dan penggelapan terjadi di wilayah hukum setempat.
Hal itu diurai dalam Kapolres Pres dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Waka Polres Kompol Misyanto MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas Anwar SAg dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Jumat (4/8/2023).
Kemudian juga hadir Manajer PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan) Sigli Yuniar Budi Satrio.
Dua kasus diungkap dalam pertemuan itu pertama kasus pencurian kabel listrik milik PLN berlokasi di sembilan titik di Pidie.
Kasus kedua adalah terkait penipuan penggelapan dua mobil rental di wilayah Pidie.
Kasus pencurian kabel listrik milik PLN diperkirakan berjumlah 19 kilogram menghadirkan lima tersangka masing-masing S (30) warga Gampong Mancang, I (22) Gampong Bie, A (42) Gampong Leubeu, Ff (21) Gampong Pukat.
Keempatnya tersangka sama-sama asal Kecamatan Pidie dan satu lagi inisial MN (24) Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee.
Selanjutnya, sembilan titik lokasi pencurian kabel ini adalah kejadian pertama terjadi pada bulan April 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gampong Dayah Adan Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kedua terjadi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gampong Lameu, Sakti. Ketiga bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gampong Lam Ujong, Sakti.
Selanjutnya keempat terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Pasi Geunteng, Batee.
Lalu kelima terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gampog Blang Galang.
Kejadian yang keenam terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Pasi Geunteng, Batee. Lalu ketujuh terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di SD Bintang Hu Kecamatan Batee.
Kemudian, kedelapan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Beureuleung Kec.Grong - grong dan kesembilan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gampong Cot Glumpang Utue.
Kesembilan lokasi semua terjadi di wilayah Pidie. Malah, dua dari tersangka I dan A merupakan pemain alias bos yang sudah sukses beraksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara itu kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.153.000.000 juta.
Mereka ditangkap di saat sedang duduk pada hari Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib yang bertempat di Gp.Meunasah Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHP pidana ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus penipuan mobil rental
Kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental melibatkan dua tersangka yakni Mi (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie.
Kronologisnya pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban adalah dengan cara merental / menyewa 1 Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu unit Mobil Honda Brio warna Putih melalui jasa rental di Gampong Tiba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Selanjutnya setelah pelaku merental Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan Mobil Honda Brio warna Putih milik korban selanjutnya pelaku membawa lari kedua mobil tersebut dan juga pelaku mencabut atau di nonaktifkan GPS yang berada didalam mobil dan setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban.

Ihwalnya, Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib yang bertempat di Gampong Baro yaman Kecamatan Mutiara, Pidie pelaku M dan Mi merental satu unit Mobil Honda Brio warna Putih milik korban Lia yang awalnya pelaku merental selama dua hari dengan harga sewa Rp. 700.000.-
Selang satu hari kemudian, satu dari pelaku ini kembali merental lagi satu mobil Innove.
Mobil Innova dirental pelaku di jasa tersebut milik orang yang berbeda bernama Habibi dengan nilai sewa Rp 1.000.000 selama dua hari . Dengan dalih sama hingga mobil digelapkan, lokasi dan keberadaan pelaku tidak diketahui pemilik mobil hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kemudian atas kerja keras polisi Pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Sumatera utara.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Medan, guna melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kemudian Sekira Pukul 12.00 Wib Unit Opsnal tiba di Medan provinsi Sumatera Utara, lalu pelaku berhasil ditangkap di daerah di salah satu penginapan hotel RAZ Jalan dr. Mansur Kec. Medan selayang Kab. Deli serdang sekira pukul pukul 22.00 Wib beserta Barang Bukti.
Kemudian dari Hasil introgasi dari kedua pelaku bahwa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Putih berada di Kabupaten Bireun.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari rabu tanggal 02 Agustus 2023 unit pidum mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku dan barang bukti di wilayah kabupaten bireun lalu sekira pukul 15.00 Wib kanit pidum beserta dengan anggota unit pidum bergerak ke Kabupaten Bireuen dan berhasil mengamankan pelaku satunya bersama barang bukti.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana ancaman paling lama kurungan penjara selama empat tahun.(*)
Teut Apam Digelar di Hari Jadi Pidie, Kepsek Hingga Guru Siapkan Kue Khas Ini untuk Peserta Karnaval |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab, Ini Nama Pejabat Utama Dirotasi |
![]() |
---|
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.