Opini
Zakat dan Kemiskinan
MENARIK untuk dikaji ulang tulisan Riza Rahmi (Serambi 1/4/2023) dengan judul “Mengapa Zakat belum Mengatasi Kemiskinan”.
Kedua, Baitul Mal perlu mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat untuk menjangkau muzaki yang belum berzakat melalui lembaganya. Dari data yang ada, potensi zakat nasional mencapai Rp327,6 triliun.
Namun demikian, jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp61,2 triliun tidak melalui Unit Pengumpul zakat (UPZ) resmi dan hanya Rp10,2 triliun yang melalui UPZ resmi. Sementara Aceh dari perkiraan 2-3 triliun, yang baru mampu pada angka 700-800 miliar.
Ketiga, Baitul Mal perlu mengembangkan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat. Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat. Dukungan Baitul Mal, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga seluruh LAZ (lembaga amil zakat), sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat.
Keempat, perlu dilakukan pemetaan wilayah, sehingga diketahui secara kongkret data kemiskinan. Sehingga dijadikan prioritas dalam memberikan zakat kepada mustahik. Ini perlu dilakukan sehingga memudahkan untuk mengontrol di samping juga bisa terukur tingkat kemiskinannya. Semoga bermanfaat, Allahu a’lam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.