Berita Viral

Bocah 6 Tahun di Tarakan Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh:Gabung Grup WA Pedofil

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Foto kiri Ilustrasi. Bocah 6 Tahun di Tarakan Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh:Gabung Grup WA Pedofil 

Aksi bejat tersebut nekat ia lakukan di rumah korban di waktu pagi buta dengan memanfaatkan situasi yang sepi.

Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku diketahui menonton film dewasa lewat handpHone di pos kamling.

Pelaku dan korban merupkan warga satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.

Kini pelaku F telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 26/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Pelaku telah mengakui dan membenarkannya serta tidak keberatan atas keterangan dua orang saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton film dewasa melalui handphone.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini MAg menyatakan, Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa F oleh karena itu dengan pidana penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 04:00 WIB.

Pada saat itu, Terdakwa F diantar pulang oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor.

Saat berjalan kaki pulang, terdakwa memilih untuk duduk di Pos Kamling sambil menonton film dewasa yang ada di Handphone.

Setelah itu ia pergi ke kamar mandi meunasah, yang berada tidak jauh dari rumah korban, untuk membuang air kecil.

Kemudian terdakwa melihat ibu kandung korban keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Terdakwa mengetahui bahwa ibu korban pergi ke pasar yang biasanya belanja sayur untuk ianya jual kembali di kampung- kampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved