Berita Viral

Kisah Mbah Tun Menang Melawan BPN dan Bank, Berawal dari Cap Jempol hingga Sertifikat Tanah Dilelang

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com/TribunJateng
Kisah Mbah Tun Menang Melawan BPN dan Bank, Berawal dari Cap Jempol hingga Sertifikat Tanah Dilelang. 

Bank pun kemudian melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang pun berhasil,  dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus.

Pertama gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak, dan kedua gugatan pembatalan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Namun pada tahun 2021 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

Melalui putusan Mahkamah Agung No.1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak pada (23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023), dikutip dari TribunSolo.

Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.

Berbekal surat tersebut, kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA, Broto Hartono.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved