Napi Warga Aceh Terlibat Sabu 12 Kg

Dua Napi Asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kilogram di Polres Aceh Utara

Keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya. 

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB 

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Mei 2023. 

Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara. 

Kemudian tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya

Berhubung belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini. 

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh Terbitkan Edaran Minta Warung Kopi dan Kafe Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang warna hijau di rumah Daini.

Dari hasil interogasi Daini dan Faisal, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli. 

 Berikutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya. 

“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan. 

Berhubung polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut. 

Baca juga: Tertipu Loker via Facebook, HP Dicuri, Pemuda Asal Tamiang Telantar di Jakarta, BPPA Bantu Pulangkan

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa. 

Di antaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. 

“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba. 

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved