Berita Viral

Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati,Reza: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini berubah menjadi penjara seumur hidup oleh hakim MA.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat marah saat mengetahui hukuman Ferdy Sambo dapat 'diskon' dari Mahkamah Agung (MA). Diketahui Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup. 

Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu itu.

“Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.

 

Mahfud MD: Hormati Putusan Hakim

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo harus dihormati.

Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Secara kualitas, Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

 

Dua Hakim MA Berbeda Pendapat

Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung, Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved