Berita Viral

Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati,Reza: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini berubah menjadi penjara seumur hidup oleh hakim MA.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat marah saat mengetahui hukuman Ferdy Sambo dapat 'diskon' dari Mahkamah Agung (MA). Diketahui Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup. 

Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.

Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati.

Maka kasasi memutuskan menghukum Sambo penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved