Berita Nagan Raya
Layani Perlindungan Anak Masalah Hukum, Pemkab Nagan Raya Resmikan UPTD ABH Geunaseh Poma
"Hadirnya UPTD ini adalah salah satu dari bagian pelayanan kita terhadap perlindungan anak yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Hadirnya UPTD ini adalah salah satu dari bagian pelayanan kita terhadap perlindungan anak yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial melakukan lauching Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Geunaseh Poma.
UPTD tunduk di Dinas Sosial sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,
Launching dilakukan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos MSi diwakili Asisten Pemerintahan dan Keisra, Zulfika SH di halaman Dinas Sosial, Selasa (8/8/2023).
Asisten I turut didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Nagan Raya Bustami SPd.
Zulfika mengatakan, bahwa Pemkab dan masyarakat Kabupaten Nagan Raya sangat mendukung hadirnya UPTD ABH Geunaseh Poma.
"Hadirnya UPTD ini adalah salah satu dari bagian pelayanan kita terhadap perlindungan anak yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Ia mengungkapkan, setiap anak harus memiliki perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak serta haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: Dinsos Nagan Raya Adakan Bimtek untuk Operator SIK-NG, Sekaligus Verifikasi Penerima Bansos
"Dengan adanya UPTD ABH Geunaseh Poma nantinya dapat membantu serta memberi sosialisasi kepada masyarakat, bahwasanya bila ada kasus anak yang bermasalah dengan hukum, untuk dapat dilaporkan ke UPTD agar mendapatkan pendampingan hukum," ujar Zulfika.
Diakuinya, ada beberapa kasus anak yang terjadi di Nagan Raya, baik kasus pelecehan maupun terlibat hal-hal yang melanggar dengan ketentuan hukum.
"Maka belajar dari situ, kita harus lebih kreatif dalam hal pencegahan dari terjadinya kasus terhadap anak," tuturnya .
Ia berharap, dengan adanya UPTD ABH kasus penanganan anak bermasalah dengan hukum dapat tertangani dengan baik yakni, dalam hal pendampingan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan.
"Semoga Kepala Dinas Sosial dan segenap pengurus agar ke depannya betul dapat memberi pelayanan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, dengan menyusun langkah kerja yang terarah dan kebutuhan fasilitas yang memadai sesuai standar pelayanan UPTD," pinta Zulfika.
Kepala UPTD Genaseh Poma, Mariani SKM dalam laporannya meminta dukungan dari pemerintah daerah dalam pemanfaatan gedung rehabilitasi itu dapat berjalan dengan maksimal.
Sejumlah Titik di Jalan Nasional dari Suak Puntong-Simpang Peut Nagan Raya Berlubang |
![]() |
---|
Banjir di Kuala Seumayam Nagan Sudah Surut, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Tadu Raya |
![]() |
---|
Polres Nagan Adakan Gebrakan Pangan Murah ke Warga, Ini Jadwalnya, Beras Rp 62.000 Per Sak Isi 5 Kg |
![]() |
---|
Nagan Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA, TRK: Ini Kado Istimewa HUT Ke-23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.