Irjen Napoleon Belum Dipecat, Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik karena Bisa Bongkar Borok Polri
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte saat ini sudah bebas bersyarat dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.
"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.
Di sisi lain, Ahmad Yani juga tidak mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Hingga kini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelaku kasus suap dan penganiayaan itu.
Atas hal ini, pengamat bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, akan muncul asumsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di instansinya.
“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Napoleon akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Bambang menduga Irjen Napoleon memang sengaja dibiarkan hingga memasuki masa pensiunnya.
“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar.
Oleh karenan itu, dia menilai ketentuan sidang etik terhadap anggota Polri sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi kapolri,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
“Nanti kita update, nanti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga belum memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri Usai Bebas Penjara, Pernah Lumuri Kotoran M Kece
Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus suap dan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte. Apalagi proses pidana terhadap mantan Kadiv Hubinter itu sudah selesai.
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Menurut Poengky, sidang etik juga tidak akan merugikan negara dan institusi jika Napoleon masih tetap jadi anggota Polri.
Oleh karenanya, Poengky mendorong Irjen Napoleon harus segera disidang etik agar tidak ada diskriminasi.
Sebab, kata Poengky, memang diduga telah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon.
"Sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ucapnya.
Terpisah, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
“Nanti kita update, nanti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Sedangkan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon masa pensiun pada bulan November 2023.
Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Jenderal bintang dua itu dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra, Merasa Tak Bersalah
Irjen Napoleon Bebas Bersyarat
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.
“Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Karena belum bebas murni, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
“Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di Bapas (Jakarta) Timur-Utara,” ujar Rika.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, dalam kasus penganiayaan M Kace, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Kace di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Pilih Dukung Prabowo di Pilpres, PBB Yakin Bisa Bangkit Jadi Partai Besar pada Pemilu 2024
Baca juga: Cerah Berawan Dominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta dan Kota Besar Lainnya Besok Jumat 11 Agustus 2023
Baca juga: Tidak ada Keputusan dari PT Perta Arun Gas, Warga Lingkungan yang Demo Beraksi Bakar Ban
Sudah tayang di Kompas.com: Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik Irjen Napoleon karena Bisa Bongkar Borok Polri
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit, Bakery & Barista, Berminat? |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 30 Agustus 2025, Klaim Hadiah Eksklusif Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Usai Bumi Hanguskan Gedung DPRD Makassar, Warga Jarah Puing Mobil Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.