Berita Langsa

Polda Aceh Mintai Keterangan Koordinator AESM, Atas Laporannya Terhadap Bea dan Cukai Langsa

Wahyu ikut didampingi beberapa rekannya datang ke Mapolda Aceh tersebut atas panggilan Subdit V Tipid SIBER, Rabu (9/8/2023) untuk dimintai keterangan

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kiriman Sayed
Wahyu Ramadana saat dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/8/2023) 

Wahyu ikut didampingi beberapa rekannya datang ke Mapolda Aceh tersebut atas panggilan Subdit V Tipid SIBER, Rabu (9/8/2023) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks itu guna melengkapi laporan yang telah disampaikannya pada tanggal 21 Juli 2023.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh memintai keterangan Wahyu Ramadana selaku koordinator aksi Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa atas laporannya, terkait dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks yang diduga dilakukan pihak Kantor Bea dan Cukai Langsa.

Wahyu ikut didampingi beberapa rekannya datang ke Mapolda Aceh, atas panggilan Subdit V Tipid SIBER, Rabu (9/8/2023) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks itu guna melengkapi laporan yang telah disampaikannya pada tanggal 21 Juli 2023.

Melalui keterangan tertulis dikirimkan AESM kepada Serambinews.com, Kamis (10/8/2023), menyebutkan Wahyu Ramadanan memberikan keterangan kepada kepada penyidik Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh.

Bahwa Kantor Bea dan Cukai Langsa telah dengan tegas dan sadar diduga telah menyebarkan berita bohong, terkait lokasi penangkapan puluhan karton diduga barang ilegal yang akan diselundupkan berapa waktu lalu.

Faktanya menurut Wahyu, operasi penangkapan oleh Bea Cukai Langsa tersebut bukanlah dilakukan di lokasi sebagaimana yang diberitakan oleh website resmi dan sosial media kantor Bea dan Cukai Langsa pada Jumat,18 November 2022. 

Dipastikan bahwa pihak Bea dan Cukai telah menyalahi kewenangannya dengan melakukan penangkapan di luar wilayah hukum pengawasannya.

Baca juga: Simak Sebelum Daftar, Ini Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

"Kita patut menduga bahwa mereka (pihak Bea Cukai Langsa) telah berbohong dan bekerja sesukanya di luar wilayah hukumnya," terang Wahyu.

Tambah Wahyu, hal itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjend Bea dan Cukai.

Selain itu, kepada penyidik Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh, Wahyu Ramadana juga menjelaskan bahwa dalam peraturan itu diketahui wilayah kerja Bea dan cukai Langsa terdiri dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

"Namun kita memastikan bahwa merekan telah menagkap dan menyita barang diduga ilegal tersebut di wilayah Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan menurut Wahyu, meski berapa rekan-rekan media telah coba mengonfirmasi ke pihak Bea dan Cukai Langsa guna memastikan pemberitaan di website resmi Bea Cukai Langsa tersebut.

Akan tetapi pihak Bea dan Cukai Langsa melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Muhammad Ade Kurniawan, tetap bersikukuh bahwa tudingan atau dugaan berita hoaks  tersebut tidak benar dan apa yang telah diberitakan melalui website resmi mereka adalah benar dan telah sesuai aturan.

Baca juga: Kriteria Peserta yang Boleh Daftar CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka Bulan Depan, Ini Syaratnya

Selain memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh, Wahyu Ramadana, juga melampirkan beberapa bukti pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan dibutuhkan tim penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved