Tiga Bersaudara di Sulsel Ditikam, Seorang Tewas dan Dua Lainnya Kritis, Pelaku Ditangkap

Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
ILustrasi ditikam - 

SERAMBINEWS.COM, BARRU - Tiga orang jadi korban penikaman hingga seorang diantaranya tewas di Sulawesi Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus penikaman ini terjadi setelah terlibat keributan antara korban dan anggota keluarga tersangka. 

 Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK.

Akibat peristiwa itu satu dari tiga korban yakni Sultan (23), meninggal.

Sementara dua saudara lainnya Ramal (22 tahun) dan Firman (29 tahun) mengalami luka serius di bagian dada.

Kedua korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Minggu (6/8/2023).

Pelaku berinisial AK berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Barru kurang dari empat jam setelah kejadian.

AK ditahan dengan barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Baca juga: Ini Penyebab dan Kronologis Suami di Lhokseumawe Tikam Istri yang Sedang Tidur Hingga Tewas


Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara korban dan anggota keluarga tersangka di sekitar tempat kejadian.

Tersangka kemudian datang ke lokasi setelah dihubungi dan kemudian terlibat dalam insiden ini.

Tersangka juga menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam.

"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. 

Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris dalam konferensi pers di hadapan media pada Selasa (8/8/2023).


Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai barang bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Kabid di BKD Lampung Dicopot, Terlibat Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Korban Ditendang Sampai Pingsan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved