Mario Teguh Diperiksa Kasus Penipuan Rp 5 Miliar, Dicecar 17 Pertanyaan, Ngaku Baru Dibayar Rp 1,6 M
Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.
Baca juga: Mario Teguh dan Istri Kembali Bantah Menipu Rp 5 Miliar hingga Gugat Pelapor, Istri Pelapor Menangis
Mario Teguh Bantah Minta Pesawat First Class Eropa hingga Promosi ke 9 Negara
Mario Teguh menanggapi beberapa tuduhan pemilik skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno yang merasa ditipu dalam kontrak kerjasama promosi produk.
Mario membantah dirinya sempat meminta pesawat first class ke Eropa untuk tur promosi saat itu.
"Bohong, ada bukti-bukti yang menyatakan yang menginginkan pergi first class Eropa adalah papi itu (Sunyoto). Ada buktinya," kata Mario Teguh usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, Mario menyebut bahwa yang meminta promosi skincare ke 9 negara adalah istri dari Sunyoto.
"Yang minta 9 negara ibu (istri Sunyoto) itu. Bukan dari istri saya. Yang mau iklan besar dengan 30 bule, ya ibu itu. Ada buktinya," jelas Mario Teguh.
Mario Teguh beranggapan bahwa ada unsur kecurangan mengarah ke penipuan di dalam kontrak promosi yang ia tandatangani bersama Sunyoto.
"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.
"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," lanjutnya.
Selain itu, pihak Mario Teguh mengaku bahwa baru dibayar Rp 1,6 miliar dari total perjanjian senilai Rp 5 miliar.
"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy, kuasa hukum Mario Teguh.
Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.
Di lain pihak, Sunyoto telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.