Berita Subulussalam
‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan
Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.
Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.
Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.
Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.
Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.
Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.
Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.
Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh, daerah yang menjalankan Syariat Islam dengan ketat.
Terbaru, Mahkamah Syariyah Jantho memvonis hukuman penjara terhadap seorang pria tua bangka, MD alias Kek Din (75).
Pemilik warung kelontong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu tega merudapaksa 2 bocah perempuan di warung miliknya.
Korban adalah Melati (11) dan Mawar (9) – bukan nama sebenarnya – merupakan pelajar sekolah dasar (SD).
Pelaku nekat merudapaksa korban dengan memanfaatkan situasi di sekitar warung yang sepi.
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.