Berita Subulussalam

‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku pelecehan terhadap anak - ‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan 

Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.

Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.

Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.

Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.

Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.

Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.

Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.

Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh, daerah yang menjalankan Syariat Islam dengan ketat.

Terbaru, Mahkamah Syariyah Jantho memvonis hukuman penjara terhadap seorang pria tua bangka, MD alias Kek Din (75).

Pemilik warung kelontong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu tega merudapaksa 2 bocah perempuan di warung miliknya.

Korban adalah Melati (11) dan Mawar (9) – bukan nama sebenarnya – merupakan pelajar sekolah dasar (SD).

Pelaku nekat merudapaksa korban dengan memanfaatkan situasi di sekitar warung yang sepi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved