Berita Subulussalam

‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku pelecehan terhadap anak - ‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan 

Bahkan pelaku juga mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun kedua korban tidak takut dengan ancaman pelaku, dan melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan bejat pelaku, melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh.

Menurut pengakuan pelaku, alasan ia melakukan perbuatan tersebut bukan karena nafsu, tetapi merindukan cucunya.

Kini pelaku MD alias Kek Din telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Jantho pada Selasa (8/8/2023), dengan Nomor Putusan 21/JN/2023/MS.Jth.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wafa menyatakan terdakwa MD alias Kek Din telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap Terdakwa selama 150 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan itu.

Kejadian ini terjadi pada November 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pada saat itu, korban Melati datang ke kios kelontong milik terdakwa untuk membeli jajan kue.

Entah setan apa, muncul nafsu birahi terdakwa kepada korban.

Ketika itu di sekitar kios terdakwa dalam keadaan sepi, sehingga ianya memberanikan diri melakukan perbuatan bejat.

“Sini kakek cium sekali” kata terdakwa kepada korban Melati.

Korban yang baru berusia 8 tahun hanya terdiam, dan dengan tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium korban di bagian pipi.

Lalu terdakwa melakukan perbuatan bejat di bagian area vital korban dan korban yang kesakitan langsung lari dan pulang ke rumah.

Berselang beberapa hari kemudian, korban Mawar datang ke kios milik terdakwa untuk membeli pampers.

Pada saat korban hendak membayar uang beli pampers, seketika itu juga terdakwa mengambil uang dan menarik tangan korban.

Korban ditempatkan di pangkuan terdakwa.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejat terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ayah dan ibu korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa ketakutan.

Atas kejadian tersebut, korban Melati menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya kepada sang ayah.

Sedangkan korban Mawar menceritakannya kepada sang ayah.

Kemudian kedua orang tua korban melaporkan peristiwa jarimah tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Melati dan Mawar merasa trauma dan takut serta merasa sakit dan perih dibagian alat vitalnya.

Berdasarkan hasil visum et Repertum terhadap kedua korban didapati luka sobek pada selaput dara perlukaan lama. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved