Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Siap Menindaklanjuti di SE Gubernur Aceh Perihal Penguatan Syariat Islam
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
“Kita jangan sesekali melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Iswanto, Jumat (11/8/2023).
Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya nawaitu yang sama dan tanggung jawab yang kuat untuk berjalannya cita cita general masyarakat Aceh yang sejak dulu dikenal sangat islami.
Baca juga: Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur Aceh, Wanita Diminta Tinggalkan Warkop Sebelum Pukul 23:00 WIB
Karenanya, terasa ironi ketika masih ada pihak pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi.
Iswanto menyebutkan, salah satu poin Surat Edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda, pelajar dan mahasiswa, menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.
Iswanto mencontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terketak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi bakda subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang.
Baca juga: Suami Istri Asal Abdya Meninggal Tabrakan di Nagan Raya, Anaknya Selamat
Warkop itu bahkan tidak menyediakan fasilitas wifi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi.
“Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar lebarnya.
Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dinihari,” ungkapnya.
Dirinya juga menyatakan komitmennya mendukung instruksi yan ada dalam SE Gubernur Aceh tersebut, serta menjalankannya di lapangan.
Terutama hal hal yang lansung terkait dengan penguatan syariat Islam.
Baca juga: Angkasa Pura II Serahkan 10 Unit Portable Kepada Pelaku UMKM Desa Wisata Lubuk Sukon
Berbagai perangkat kerja Pemkab Aceh Besar akan dikerahkan untuk mendukung imbauan dalam surat tersebut. Tentu saja hanya kawasan yang dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.