Perempuan Muda Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 Miliar, Habiskan untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Baca juga: USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
Baca juga: Kabag TU Kemenag Aceh Ingatkan Tidak Ada Pungutan Saat Pembagian SK PPPK, Jika Ada, Laporkan
Baca juga: Kebakaran Hutan di Hawaii Sudah Tewaskan 53 Orang, Pulau Maui Hangus bak Gurun Pasir
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR, Minta Daerah Proaktif Ajukan Usulan |
![]() |
---|
Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Pindahkan Dana Rp 204 Miliar hingga Ancam Keluarga |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Pidatonya Gebrak Meja di Sidang PBB Dipuji Donald Trump, Prabowo: Beliau kan Humoris |
![]() |
---|
Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.