Perempuan Muda Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 Miliar, Habiskan untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). 

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. 

Baca juga: USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh

Baca juga: Kabag TU Kemenag Aceh Ingatkan Tidak Ada Pungutan Saat Pembagian SK PPPK, Jika Ada, Laporkan

Baca juga: Kebakaran Hutan di Hawaii Sudah Tewaskan 53 Orang, Pulau Maui Hangus bak Gurun Pasir

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved