Berita Banda Aceh
USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK, Dr Dra Sulastri MSi, dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar di 10 kabupaten/ko
Penulis: Jamaluddin | Editor: Mursal Ismail
Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK, Dr Dra Sulastri MSi, dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat berhasil melakukan inventarisir 148 bidang tanah ulayat di Aceh.
Informasi itu diketahui dalam Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jumat (11/8/2023)
Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK, Dr Dra Sulastri MSi, dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Sulastri, Tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.
“Kami harapkan 148 bidang tanah ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” harapnya.
Sulastri mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional serta rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021-2024.
Baca juga: Kabag TU Kemenag Aceh Ingatkan Tidak Ada Pungutan Saat Pembagian SK PPPK, Jika Ada, Laporkan
Oleh karena itu, ia menilai FGD ini penting untuk memberi masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini.
“Untuk itulah, hasil kajian hari ini hendaknya jadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa mendatang,” ucap Sulastri.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK untuk melakukan kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.
Menurut Prof Marwan, kegiatan ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Rektor sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk menginventarisir tanah ulayat yang selama ini terlupakan.
"Sejak sudah sampai tiga tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN, sehingga kepemilikan tanah itu menjadi legal dan tak disalahgunakan,” ucap Rektor.
Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Kasus Penipuan Rp 5 Miliar, Dicecar 17 Pertanyaan, Ngaku Baru Dibayar Rp 1,6 M
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PAAT Kementerian ATR/BPN, Iskandarsyah Jalil SE MPA, mengatakan, inventarisir ini sudah dilakukan pihaknya dari barat hingga timur Indonesia.
Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah disebutkan bahwa tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan.
Pansus DPRA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tambang di Aceh, Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Harap Pilchiksung di 37 Gampong Berlangsung Transparan dan Jujur |
![]() |
---|
37 Gampong di Banda Aceh Bakal Gelar Pilchiksung, DPMG Lakukan Persiapan |
![]() |
---|
Besok WCD Aceh 2025, Relawan Bersih-Bersih Taman Safiatuddin dan Sungai Lampriek |
![]() |
---|
Sebaran Tambang Emas Ilegal Capai 10.000 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.