Berita Viral

‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
IST
Ilustrasi rudapaksa - ‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.

Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.

Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”

Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.

Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar namun dihalangi oleh terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved