Berita Viral
‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Sesampainya di kantor desa, dihadapan ibu kepala desa/Ibu Geuchik, korban mengatakan bahwa dirinya sudah di rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Lalu Ibu Geuchik mengatakan “udah berapa kali ayah lakukan?”, dan korban menjawa “udah 3 kali sama ini”.
Ibu Geuchik kemudian bertanya lagi “kenapa tidak pernah cerita sama mamak?”, dan dijawab korban “aku takut, ayah sama mamak sering berantam, aku saksing sama mamak, makanya gak berani bilang”.
Lalu ibu kandung korban dan korban, yang didampingi oleh perangkat desa pergi menuju Polres Langsa untuk membuat Laporan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, dijumpai kulit berwarna merah pada bibir kecil (Labia Minora) kiri dan kanan bagian dalam dari arah pukul tiga sampai pukul delapan.
Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai kedasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama dua jari longgar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Langsa
Aceh
Ayah rudapaksa anak kandung
Anak Kandung
Diancam
rudapaksa
berita viral
korban
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Jinayat
Qanun
Serambinews
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.