Berita Viral

‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
IST
Ilustrasi rudapaksa - ‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam 

Selanjutnya, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan membuka paksa celana korban.

Terdakwa kemuidan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Tak berhenti disitu saja, kebejatan ayah kandung ini kembali dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Terdakwa saat itu sudah bercerai dengan ibu kandung korban.

Ia datang ke rumah ibu kandung korban di Kecamatan Langsa untuk mengambil perabotan rumah.

Pada saat itu korban sedang bermain bersama kedua adiknya, kemudian terdakwa membawa kedua adik korban ke rumah Terdakwa yang ditempati pasca bercerai.

Setelah itu, terdakwa kembali lagi k erumah mantan istrinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban.

Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan berpura-pura mencari sesuatu di kamar korban.

Lalu Terdakwa langsung mendorong tubuh korban kasur tempat korban tidur.

Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju dan celana korban dan terdakwa juga membuka pakai yang digunakannya.

Terdakwa langsung merudapaksa korban dan mengatakan “udah ikotin aja perkataan ayah, nanti ayah kasih uang Rp 100.000,”

Setelah selesai melakukan hal tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah tersebut.

Korban kemudian bergegas menggenakan pakaian kembali dan langsung meminjam kendaraan tetangganya.

Ia pergi menjumpai ibu kandung korban dan menceritakan kejadian tersebut.

Mendengar pengakuan sang anak, ibu kandung korban kemudian melapor kepada perangkat desa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved