Berita Nagan Raya

Parah! Pria Ini Nekat ‘Begal’ Payudara Remaja Putri Tetangganya Sendiri, Begini Nasibnya Kini

Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Nagan Raya, menjadi korban ‘begal’ payudara oleh tetangganya sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
TribunLampung
Ilustrasi anak dibegal payudara 

“Ini jilbab siapa” tanya terdakwa, dan korban menjawab “jilbab mamak”

Lalu terdakwa mengembalikan Hp milik korban.

Korban yang syok karena payudaranya sebelah dirinya pegang oleh terdakwa, kemudian menangis.

Korban kemudan keluar rumah sambil menangis dan pergi ke rumah Nyak Nu, yang merupakan neneknya.

“Kenapa menangis” kata Nyak Nu yang melihat korban datang sambil menangis.

Sambil terisak menangis, korban mengatakan “jangan bilang sama ayah, terdakwa meremas payudara bagian kiri saya sebanyak 2 (dua) kali”.

Namun kejadian ini baru diketahui oleh ibu korban sehari setelah kejadian, Selasa (17/8/2023) usai Nyak Nu meneceritakannya.

Setelah itu, ibu korban langsung mendatangi rumah terdakwa dan bertanya terkait kejadian pelecehan tersebut.

Setelah ditanya beberapa pertanyaan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Lalu terdakwa menjawab dengan nada tinggi dan emosi, kalau memang dirinya melakukan tindakan tersebut.

Terjadilan keributan antara keduanya, dan terdakwa mengatakan kalau dirinya tidak takut jika dilaporkan kepada pihak berwajib.

Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum ditemukan luka memar dan luka lecet pada payudara dan alat genetalis/kelamin.

Bahwa pada saat terdakwa melakukan pelecehan, korban tidak rela dan payudara bagian kirinya terasa sakit.

Di dalam persidangan, terdakwa membantah telah meremas payudara korban melainkan hanya memegangnya saja.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tindakannya itu bagian dari pelecehan.

Meski demikian, terdakwa tetap salah karena dalam fiksi hukum ‘presumptio iures de iure’ yang artinya, semua orang dianggap tahu hukum.

Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved