Breaking News

Pelanggaran HAM

Tuha Peut Wali Nanggroe Sebut Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di Aceh Perlu Disempurnakan

Untuk itu, kata Sulaiman Abda, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPPHAM), harus memberikan data akurat terhadap

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda, saat meberikan penjelasan di depan korban konflik di Kantor LSM Paska Aceh di Kecamatan Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Presiden oko Widodo (Jokowi) mengakui ada pelanggaran HAM berat saat Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh.

Salah satu pelanggaran HAM berat diakui negara adalah penyiksaan warga di Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

"Wali Nanggroe ucapkan terimakasih kepada Bapak Jokowi dan Pak Mahfud yang telah melakukan penyelesaian non yudisial terhadap korban Rumoh Geudong di Pidie," kata Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda, kepada Serambinews.com, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, penyelesaian non yudisial terhadap korban DOM di Aceh belum sempurna.

Penyelesaian itu, kata lelaki kerap disapa Bang Leman, masih babak awal untuk menuju babak baru.

Artinya penyelesaian non yudisial dilakukan negara akan berperluang menjadi pintu masuk kedua penyelesaian tersebut.

Baca juga: Penjual Soto Bunuh Wanita Pemilik Salon di Sragen, Jasad Dibiarkan Tanpa Busana, Perhiasan Dirampas

"Kalau sebelumnya belum diakui negara sehingga tidak ada pintu masuk. Sekarang negara telah mengakui bahwa di Aceh adanya pelanggaran HAM berat saat DOM ," tegasnya.

Untuk itu, kata Bang Leman, penyelesaian non yudisial belum sempurna harus disempurnakan oleh negara, sehingga korban DOM akan menikmati perhatian dari negara secara sempurna.

Menurutnya, tahapan-tahapan yang dilakukan negara harus didukung penuh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi  serta wali nanggroe Aceh akan menyelesaikan terhadap korban DOM, yang belum mendapatkan bantuan.

"Laporan yang kami terima dari warga saat pertemuan dengan LSM Paska, korban yang mendapatkan bantuan non yudisial bukan korban DOM. Seharunya bantuan itu harus tepat sasaran untuk korban," jelasnya.

Menurutnya, bantuan penyelesaian non yudisial, hampir sama dengan bantuan rumah duafa. Di mana penerima bukan korban, tetapi warga yang betul-betul korban justru tidak menerima bantuan rumah duafa.

Untuk itu, kata Sulaiman Abda, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPPHAM), harus memberikan data akurat terhadap korban DOM.

"Wali Nanggroe tetap mendorong supaya bantuan penyelesaian non yudisial tahap kedua harus dilakukan, agar adanya keadilan negara membantu korban," jelasnya.

Baca juga: Senyum Nabila saat Dijenguk Prabowo, Menhan Bantu Pengobatan Si Bocah Penyelamat Kucing

Tuha Peut Wali Naggroe Aceh, Saifuddin, kepada Serambinews.com, Minggu (13/8/2022) menyebutkan, kepedulian negara terhadap korban DOM di Aceh merupakan yang kedua setelah Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved