Pelanggaran HAM
Tuha Peut Wali Nanggroe Sebut Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di Aceh Perlu Disempurnakan
Untuk itu, kata Sulaiman Abda, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPPHAM), harus memberikan data akurat terhadap
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Presiden oko Widodo (Jokowi) mengakui ada pelanggaran HAM berat saat Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh.
Salah satu pelanggaran HAM berat diakui negara adalah penyiksaan warga di Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
"Wali Nanggroe ucapkan terimakasih kepada Bapak Jokowi dan Pak Mahfud yang telah melakukan penyelesaian non yudisial terhadap korban Rumoh Geudong di Pidie," kata Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda, kepada Serambinews.com, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, penyelesaian non yudisial terhadap korban DOM di Aceh belum sempurna.
Penyelesaian itu, kata lelaki kerap disapa Bang Leman, masih babak awal untuk menuju babak baru.
Artinya penyelesaian non yudisial dilakukan negara akan berperluang menjadi pintu masuk kedua penyelesaian tersebut.
Baca juga: Penjual Soto Bunuh Wanita Pemilik Salon di Sragen, Jasad Dibiarkan Tanpa Busana, Perhiasan Dirampas
"Kalau sebelumnya belum diakui negara sehingga tidak ada pintu masuk. Sekarang negara telah mengakui bahwa di Aceh adanya pelanggaran HAM berat saat DOM ," tegasnya.
Untuk itu, kata Bang Leman, penyelesaian non yudisial belum sempurna harus disempurnakan oleh negara, sehingga korban DOM akan menikmati perhatian dari negara secara sempurna.
Menurutnya, tahapan-tahapan yang dilakukan negara harus didukung penuh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi serta wali nanggroe Aceh akan menyelesaikan terhadap korban DOM, yang belum mendapatkan bantuan.
"Laporan yang kami terima dari warga saat pertemuan dengan LSM Paska, korban yang mendapatkan bantuan non yudisial bukan korban DOM. Seharunya bantuan itu harus tepat sasaran untuk korban," jelasnya.
Menurutnya, bantuan penyelesaian non yudisial, hampir sama dengan bantuan rumah duafa. Di mana penerima bukan korban, tetapi warga yang betul-betul korban justru tidak menerima bantuan rumah duafa.
Untuk itu, kata Sulaiman Abda, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPPHAM), harus memberikan data akurat terhadap korban DOM.
"Wali Nanggroe tetap mendorong supaya bantuan penyelesaian non yudisial tahap kedua harus dilakukan, agar adanya keadilan negara membantu korban," jelasnya.
Baca juga: Senyum Nabila saat Dijenguk Prabowo, Menhan Bantu Pengobatan Si Bocah Penyelamat Kucing
Tuha Peut Wali Naggroe Aceh, Saifuddin, kepada Serambinews.com, Minggu (13/8/2022) menyebutkan, kepedulian negara terhadap korban DOM di Aceh merupakan yang kedua setelah Covid-19.
pelanggaran HAM Aceh
Tuha Peut Wali Nanggroe
penyelesaian non yudisial
Serambinews
Serambi Indonesia
Koalisi NGO HAM Finalkan Draf Model Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh |
![]() |
---|
Melawan Lupa, 20 Warga Ahli Waris Korban Tragedi Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Doa Bersama |
![]() |
---|
Nazar SIRA Apresiasi Sinyal Mahfud MD soal Penyelesaian Kasus HAM Aceh Dimungkinkan Secara Yudisial |
![]() |
---|
KPA Wilayah Peureulak: Menghancurkan Rumoh Geudong Bukti Negara tak Serius Tangani Kasus HAM di Aceh |
![]() |
---|
Memusnahkan Rumoh Geudong, Cut Putri: Upaya Nyata Hilangkan Bukti Sejarah Aceh Masa Konflik & Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.