Pelanggaran HAM

Koalisi NGO HAM Finalkan Draf Model Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Mastur menyebut, ada 5.195 korban pelanggaran HAM di Aceh yang telah didata secara akurat oleh KKR Aceh...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
LSM Koalisi NGO HAM saat ini sedang memfinalkan draf model reparasi bagi korban pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi para korban di Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Koalisi NGO HAM saat ini sedang memfinalkan draf model reparasi bagi korban pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi para korban di Aceh.

Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista menjelaskan bahwa model ini dipilih berdasarkan masukan langsung dari korban yang mencerminkan suara korban dalam proses pemulihan.

“Selama ini banyak program pemerintah yang tidak menjangkau korban, seperti bantuan rumah duafa yang sering kali sulit diakses. Dalam bidang kesehatan pun, korban sering kali terabaikan,” katanya kepada Serambi, kemarin. 

Khairi mengungkapkan bahwa selama ini pemulihan korban pelanggaran HAM hanya pada permukaan saja. Sehingga pihaknya berinisiatif membuat kebijakan yang dibutuhkan korban dalam konteks pemulihan.

“Ketika nantinya masuk dalam rancangan RPJM bisa dieksekusi oleh instansi terkait yang berbasis korban," jelasnya.

Di samping itu, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan reparasi yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya menyatakan Pemerintah Aceh belum memiliki model reparasi yang komprehensif untuk korban pelanggaran HAM.

“Saat ini, bantuan yang diberikan hanya bersifat sosial, yang berbeda prinsip dengan reparasi. Kalau reparasi itu hak korban. Negara wajib memberikan reparasi kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah didata oleh KKR Aceh," kata Mastur Yahya.

Mastur menyebut, ada 5.195 korban pelanggaran HAM di Aceh yang telah didata secara akurat oleh KKR Aceh. Angka ini belum mencakup total seluruh korban pelanggaran HAM di Aceh. 

"Ada 5.195 yang berhasil kami data dalam periode pertama KKR dari tahun 2017 hingga 2021. Kemudian pada periode kedua ini, KKR juga menargetkan untuk mendata sebanyak 1.200 korban pelanggaran HAM," jelasnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved