Dunia Akademik

USK Turunkan Besaran Uang Kuliah hingga 31 Persen

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan mengatakan, kebijakan pihaknya untuk mengurangi UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang mas

Penulis: Jamaluddin | Editor: Ansari Hasyim
usk.ac.id
Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan IPU 

Laporan Jamaluddn I Banda

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5-31 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor USK Nomor 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 Tahun 2023.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah semua mahasiswa baru USK yang diterima tahun 2023 melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan mengatakan, kebijakan pihaknya untuk mengurangi UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam masa pemulihan pascapandemi Covid-19 khususnya di Aceh dan nasional pada umumnya. Sementara di sisi lain, sambung Prof Marwan, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.

Baca juga: Sosok Jim Arrington, Binaragawan Tertua Berusia 90 Tahun Pecahkan Rekor Dunia, Ini Rahasia Sehatnya

“Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respons USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” ucap Rektor.

Besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibanding UKTB pada tahun 2022.

Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun sekarang maksimal Rp 21.000.000.

Lalu, UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp 18.000.000.

Rektor mengakui, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.

Meski demikian, Rektor menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tak akan terganggu dan tetap sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Hutan di Maui Hawaii Capai 80 Orang, Butuh Rp92 Triliun untuk Perbaikan

Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil enam SKS atau kurang, sebut Rektor, mereka berhak mendapat pengembalian UKTB sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” ucap Rektor.

Prof marwan mengatakan, dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), maka kampus ini berupaya untuk mendapat pendanaan dari berbagai sumber lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved