Kini Terancam 9 Tahun Penjara, Pria Ini Jambret Tas yang Isinya Hanya Uang Rp 7.500
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500...
Digunakan untuk Mabuk
Kompas.com memberitakan, pelaku melakukan penjambretan tersebut karena butuh tambahan uang untuk membeli minuman keras.
"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasanya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber Oliestha.
Diketahui, pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tas.
Namun, pelaku hanya mendapatkan Rp7.500 milik korban.
Oliestha mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir ekspedisi.
Ia juga mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan serupa.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," jelas Oliestha.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria di Bandung Jambret Tas Bocah 10 Tahun Berisi Uang Rp 7.500, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.