Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Briptu SA Buka Resleting Paksa Oral Seks

Kali ini, ada seorang tahanan perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kembali mencuat.

Seorang tahanan perempuan menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum polisi.

Kali ini, ada seorang tahanan perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.

Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.

Kabar  dugaan pelecehan seksual yang dialami FM disampai pacar korban berinisial HE (29).

Berdasarkan pengakuan HE, bahwa kekasihnya FM diduga menjadi korban pelecehan seksual.

HE menceritakan bahwa dugaan pelecehan ini terjadi beberapa pekan lalu, pada dini hari menjelang subuh.

"Korban dalam keadaan tidur di dalam sel, kemudian datang ini oknum (Briptu SA) memeluk dari belakang, sambil meremas payudara korban," ujar HE kepada Tribun-Timur.com pada Selasa (15/8/2023) sore.

Menurut HE, SA diduga berada dalam kondisi mabuk karena tercium bau minuman alkohol.

SA membisikkan kepada FM agar masuk ke toilet dan dipaksa oral seks.

"Tapi korban menolak saat dibisiki untuk masuk ke WC (toilet). Kemudian, oknum tersebut kembali membisikkan hal serupa, mengatakan agar FM 'isap saja'," ungkapnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Anak 11 Tahun, Korban Akhirnya Lapor Guru karena Ibu Kandung Tak Percaya

Dalam cerita HE, SA kemudian membuka resleting celananya dan memperlihatkan kemaluannya.

Meski FM menolak pemaksaan tersebut, rambutnya tetap dipegang oleh SA.

"Tidak kunjung ereksi karena diduga pengaruh alkohol, SA meninggalkan FM begitu saja," kata HE.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, HE telah melaporkan kejadian ini kepada atasan Briptu SA di Polda Sulsel.

Ia juga berencana mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Propam Polda Sulsel.

"Progres kasusnya sementara ditangani oleh Propam Polda Sulsel, masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.

Kasus serupa, Polisi Mabuk Diduga Lecehkan Istri Polisi di Alor, Kasus Ditangani Propam

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AA, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alor Tengah Utara, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus pelecehan seksual.

Dia dilaporkan MRAS, istri seorang anggota polisi yang bertugas juga di Polsek Alor Tengah Utara.

"Kasus pelecehan ini, korbannya seorang Bhayangkari," ujar Kepala Kepolisian Resor Alor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Kasus itu tersebut, kata Supriadi, dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B /112/IV/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Supriadi menuturkan, kejadian itu bermula ketika Bripka AA yang sudah dipengaruhi minuman keras, mendatangi asrama Polsek yang ditempati korban, Jumat 28 April 2023.

"Saat itu, korban sedang menyapu di halaman belakang. Bripka AA lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dia melecehkan korban," kata Supriadi.

Merasa dilecehkan, korban pun berteriak sehingga seorang anggota Polsek Alor Tengah Utara bernama Bripka Lambertus Moa, datang dan memarahi Bripka AA.

Bripka AA lalu meninggalkan asrama tersebut. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kepada suaminya yang saat itu sedang melaksanakan tugas piket jaga di Markas Polsek Alor Tengah Utara.

Bersama sang suami, korban lalu melapor ke Polres Alor, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Usai menerima laporan, kata Supriadi, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dan tindakan disiplin.

"Kita telah menindaklanjuti dengan proses hukum disiplin dan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta tersangka, hingga sidang disiplin," kata Supriadi.

"Prinsipnya, proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tidak ditutup-tutupi atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya polisi setiap tindakan ada aturannya, ada Undang-Undang dan ada kode etik," tegasnya.

Karena pelaku adalah anggota Polri, kasus itu juga ditangani Satuan Profesi dan Pengamanan Polres Alor.

"Pelaku telah kita tarik dari Polsek Alor Tengah Utara dan dititipkan di Propam Polres untuk memroses kasusnya dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satuan kerja Polsek Alor Tengah Utara," ujar dia.

 

Baca juga: Perayaan HUT Ke-78 RI di Papua Semakin Istimewa, Ada Bendera Merah Putih Sepanjang 2023 Meter

Baca juga: Alat Kelaminnya Dipotong Istri, Suami Ajukan Ganti Rugi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak

Baca juga: Setelah Dinanti-nanti, Dian Akhirnya Bersedia Lakukan Tes DNA Terkait Bayi yang Tertukar

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Subuh-subuh Oknum Polisi Polda Sulsel Datangi Tahanan Perempuan, Buka Resleting dan Paksa Oral Seks

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved