Berita Pidie

Aktivitas Galian C di Tangse kian Marak, Izin Telah Mati, Ini Penjelasan DPMPTSP Pidie

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Truk mengangkut galian c yang diambil dari Kecamatan Tangse, Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie mencatat izin aktivitas pengambilan galian c di aliran sungai di Kecamatan Tangse telah mati. 

Pasalnya, data dari DPMPTSP) Pidie perusahan tambang galian c yang mengurus izin mulai 2017 hingga 2021, yang Izin aktivitas galian c berlaku dua tahun. 

Pantauan Serambinews.com, beberapa hari lalu, bahwa pengambilan galian c marak terjadi di aliran sungai, mulai dari Gampong Lhok Keutapang hingga Beungga.

Sehingga dump truck mondar mandir mengambil galian c. 

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.

Dampak dari pengambilan galian c menyebabkan sruktur aliran sungai rusak dan jalan hancur. 

Baca juga: 18 Tahun Damai Aceh, Demokrat Ingatkan Kader Rawat Perdamaian Sebagai Warisan SBY untuk Aceh

" Sesuai data yang dimiliki DPMPTSP Pidie bahwa izin aktivitas pengambilan galian c di sungai di Tangse telah dikeluarkan izin semenjak tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Efendi MKes, kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2023)

Menurutnya, jika keluar izin hingga tahun 2021, maka izin usaha tambang galian c telah mati semua. Sebab, izin aktivitas galian c berlaku selama dua tahun sekali. 

Baca juga: LingKA Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pusong Lama Melalui Produksi ‘Keumamah’

Bahkan, jika pengurusan izin dalam proses, maka sekarang pun perpanjangan izin usaha.galian c sudah mati. 

" Perlu diketahui setiap proses perpanjangan surat izin untuk usaha tambang galian c tetap adanya surat pengantar yang ditembuskan kepada DPMPTSP Pidie. 

Sehingga DPMPTSP Pidie mengetahuinya, meski surat izin tambang galian c diterbitkan Pemerintah Provinsi," jelasnya. 

Kata Effendi, jika surat izin galian c sudah mati, di mana hingga sekarang ini yang izinnya usaha tambang tidak diperpanjang lagi. Sebab, data DPMPTSP Pidie tambang galian c tidak diperpanjang lagi.

" Jika izin perpanjangan usaha galian c telah diterbitkan pada Desember 2021. Artinya pada Desember 2023 akan mati, jika perpanjangan usaha galian c keluar pada Januari 2021.

Sebab izin usaha galian c hanya berlaku selama dua tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika sekarang ini proses perpanjangan izin sedang diurus, maka DPMPTSP Pidie  tidak mengetahuinya. 

Sebab, izin perpanjangan izin galian c dikeluarkan Pemerintah Provinsi tidak pernah diberitahukan pada dinas, meski aktivitas galian c yang lokasinya  di Kabupaten Pidie.

" Data izin galian c diterbitkan Pemerintah Provinsi, terkadang dikirim dan terkadang tidak.dikirim. begitu juga, pemilik usaha galian c, terkadang mengantar surat izin kepada dinas dan terkadang tidak. 

 Ketika surat izin itu diantar, maka petugas dinas akan merekapnya. Jika tidak diantarkan apa yang kita rekap," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah aktivitas tambang galian c di Kecamatan Tangse tidak lagi terpantau  DPMPTSP Pidie. Untuk mengetahui jumlah usaha galian c harus melihat data terhadap jumlah usaha galian c di Kecamatan Tangse

" Jadi kalau kita melihat jumlah, tentunya harus melihat data jumlah perusahaan pengambilan galian c. Saya tidak ingat lagi jumlah perusahaan galian C di Tangse. Sementara untuk penertiban bukan wewenang kita," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved