Berita Banda Aceh

PSK dan Mucikari Mangkal di Warung Kopi, Ditangkap di Hotel Sebelum Layani Polisi yang Menyamar

YM dan VN ditangkap polisi di kamar hotel “O”, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel “O” pada Senin (5/8/2023) dini hari.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Dok Polresta Banda Aceh
Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini. 

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel”, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 pro max, satu unit hp merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM, satu lembar bill hotel dan uang senilai RP 4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) jo pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) qanun no 6 tahun 2014 tentang qanun jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.( SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA/ FAISAL ZAMZAMI)

 

Baca juga: Dihadapan Wakil Rakyat, Presiden Jokowi: Demokrasi Digunakan untuk Lampiaskan Kedengkian dan Fitnah

Baca juga: Setelah Digugat Cerai Ari Wibowo, Inge Anugrah Ngaku Kebanjiran Job, Uang Bulanan untuk Anak

Baca juga: Supriatin Kendalikan Judi Togel di Sumut, Dapat Omzet Rp 60 Juta per Hari, Setor ke Polisi dan TNI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved