Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Awal 2024, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal langsung naik tahun 2024.

Namun kenaikan tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh pimpinannya Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Sedangkan tukin ini nanti kenaikannya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," lanjut Averrouce.

Adapun kenaikan gaji ASN ini akan mulai berlaku awal tahun 2024.

 "Iya betul kan APBN 2024 tentu nanti kebijakan (kenaikan gaji PNS) disesuaikan," ucap Averrouce.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. 

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. 

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.

Baca juga: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Hingga Pensiunan, Segini Besarannya

Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga bakal naik.

Kenaikan tukin ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Ada kementerian dan lembaga yang sudah proses di kami, ada yang sudah kita ajukan Presiden. Tinggal menunggu persetujuan," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Mantan Bupati Banyuwangi ini bilang, kenaikan tukin ASN akan ditentukan berdasarkan target kinerja yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga masing-masing sehingga besarannya akan berbeda-beda.

Kenaikan tukin ini tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, pemerintah daerah pun kecipratan. 

"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," sambung Anas.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

 Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan.

 Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pj Bupati Darmansah Pimpin Upacara HUT ke 78 RI

Baca juga: Kisah Jelang Meninggalnya Keuchik Gleung Saat Ikut HUT RI, Sempat Dibantu Pakaikan Dasi oleh Polisi

Baca juga: 423 Orang Napi di Lapas Kelas IIB Meulaboh Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

 

Sudah tayang di Kompas.com: Gaji PNS Naik Mulai Awal 2024, Tukin Belum Termasuk...

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved