Selebriti

Kecewa Lihat Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.

Editor: Nur Nihayati
Grid ID
Umi Pipik 

"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.

Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.

Sebelum di Bareskrim Polri, Oklin Fia lebih dulu dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

PB SEMMI melaporkan unggahan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi, Gerah Lihat Konten Jilat Es Krim,

Berita terkait lainnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved