Selebriti
Kecewa Lihat Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi
Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.
Editor:
Nur Nihayati
"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.
Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Sebelum di Bareskrim Polri, Oklin Fia lebih dulu dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
PB SEMMI melaporkan unggahan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi, Gerah Lihat Konten Jilat Es Krim,
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Selebriti
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.