Kajian Islam

Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum kebiri dalam Islam.  

Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Dalam sebuah kajian dakwah, Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang penanya, dimana ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini dan apa hukum kebiri dalam Islam?

Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum kebiri dalam Islam. 

Awalnya Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan terkait hukum kebiri.

Pertanyaan tersebut berisi keinginan seorang anak yang ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina.

"Buya izin bertanya, apa boleh mengebiri orang tua sendiri yang suka berzina?," demikian pertanyaan tersebut yang dibacakan oleh seorang pembawa acara.

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban.

Baca juga: Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, agama Islam sangatlah indah dan tidak menentang fitrah manusia. 

Terkait hukum kebiri, mengebiri seseorang bukanlah sebuah hukuman.

"Mengebiri itu bukan hukuman, akan tetapi jika orang punya hajat, islam itu indah,
islam itu tidak menentang fitrah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)
Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)

Menurut Buya, Indahnya agama Islam adalah, jika seseorang punya syahwat, Allah telah memberikan opsi dalam hal pelampiasan syahwat secara mulia yaitu melalui pernikahan.

"Bayangkan hubungan suami istri sebagai pelampiasan syahwat, tapi karena dilakukan dengan cara mulia, maka menjadi mulia, lahir keturunan pun mulia," sambung Buya.

Maka jika seorang anak telah mengetahui kemungkinan orang tuanya berzina, wajib bagi anak tersebut untuk menikahkannya bukan dikebiri.

Baca juga: 5 Kunci Suami Istri Bahagia dan Rumah Tangga Minim Konflik, Buya Yahya Ungkap 5 Tips Ini

Dalam Islam, hukum kebiri pada seseorang tidak dianjurkan termasuk pada orang tua sendiri hingga orang gila sekalipun.

"Tidak boleh mengebiri, termasuk orang gila dan sebagainya, karena bisa saja besok hari sehat, bagaimana dia akan menyatu," tegas Buya.

Sebagai opsi, Islam sebagai agama yang indah telah lama memberikan opsi untuk pelampiasan syahwat, yaitu dengan cara menikah.

"Kalau ditegakkan hukum islam, bukan dikebiri, dikebiri tidak diperkenankan apalagi orang tua dan sebagainya, baiknya dinikahkan saja," kata Buya. 

Jika seseorang sudah menikah lalu berzina, dalam hukum Islam sebaiknya dia dicambuk.  Namun jika ia belum menikah lalu dia berzina, sebaiknya ia dirajam.

Tetapi sayangnya, tidak semua hukum Islam bisa ditegakkan sepenuhnya karena aturan di yang berlaku di sebuah negara. Meski begitu, hukum kebiri juga tidak diperkenankan.

Baca juga: Dua Pahala Ini Bisa Anda dapat Jika Menolong Saudara, Buya Yahya : Jangan Pernah Mengeluh

"Cuma karena hukum islam tidak bisa ditegakkan di sebuah negeri karena aturannya, maka tetap kebiri tidak diperkenankan," tegas Buya.

Akan tetapi solusi untuk menghentikan pelampiasan syahwat yang liar adalah dengan cara yang indah di dalam islam yaitu pernikahan.

"Tidak ada syahwat di dalam Islam kecuali Allah juga beri solusi, ada cara-cara untuk menyelesaikannya dengan cara yang indah yaitu pernikahan, Wallahualam Bissawab," pungkas Buya Yahya.

Pandangan Seksolog dr Boyke Soal Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha memberikan pandangannya soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

dr Boyke menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual tidaklah efektif.

Apa itu hukum kebiri?

Hukum kebiri sudah tak asing lagi bagi masyarakat.

Secara umum, hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa.

Dilansir dari kanal YouTube Kacamata dr Boyke, seksolog yang kerap membagikan informasi seputar edukasi seksual ini mengatakan, kebiri merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang dengan cara menghilangkan gairahnya.

"Kebiri memang akan membat seseorang menjadi hilang gairahnya dan kemudian menjadi seperti wanita karena testisnya diangkat ataupun produksi hormon testosteronnya ditekan," kata dr Boyke.

Meski begitu menurut dr Boyke, hukum kebiri yang diberikan bagi pelaku kekerasan seksual dinilai masih kurang efektif dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, seorang pria yang dihukum kebiri akan menjadi seperti wanita.

"Pria itu akhirnya menjadi seperti wanita, payudaranya tumbuh, badannya menjadi bengkak, kemudian menjadi mudah sakit, tulangnya menjadi kropos dan tidak ada motivasi sama sekali," sambung dr Boyke.

Adapun cara terbaik menghadapi pelaku kekerasan seksual katanya, dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual.

Dalam hal ini, penting sekali memberikan pendidikan kepada masyarakat.

"Menurut pendapat saya, dalam rangka mengatasi kekerasan seksual, kita melakukan pendidikan kepada masyarakat, saya lebih setuju dan lebih condong seperti itu," tegas dr Boyke.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual tidak perlu dikebiri.

Alasannya, pelaku kekerasan seksual masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.

Tentunya sebagai ahli kesehatan, dr Boyke ingin mengupayakan kesembuhan bagi pasiennya dalam hal ini pelaku kekerasan seksual.

Maka sebagai solusi, dr Boyke menawarkan para pelaku kekerasan seksual sebaiknya diasingkan di suatu pulau atau tempat terpencil. Di sana, mereka akan dibina mentalnya, diterapi dan dipekerjakan.

"Taruh di satu pulau saja seperti Nusakambangan atau pulau-pulau terpencil yang dibikin seperti itu, dan mereka disitu dipekerjakan, diajak untuk terapi secara sikologi, terapi secara skiatri, terapi obat-obatan," tambahnya.

Menurut dr Boyke, dengan solusi seperti yang disebutkan di atas, pelaku kekerasan seksual diharapkan bisa sembuh,

karena menurut dr Boyke, sering kali pelaku kekerasan seksual disebabkan karena masa kecilnya tidak bahagia, mendapat kekerasan, hidup yang dibandingkan dan tidak bahagia.

"Meskipun orang mengatakan sulit untuk sembuh, tapi mungkin dihukum di suatu tempat terpencil, dipekerjakan dan lama-lama keinginan seksnya hilang dengan diterapi obat.

Karena sering kali kelainan kelainan kejiawaan, disebabkan dari kecil hidupnya tidak bahagia, mungkin mendapatkan pelecehan skesual, dari kecil mungkin sudah dibanding-bandingkan dan juga mendapat kekerasan," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved